Sejarah

Lembaga Pendidikan guru SD dan TK di Indonesia telah mengalami perkembangan dan perjalanan yang panjang dengan segala dinamika dan perubahan yang dialaminya. Secara kronologis, lembaga pendidikan guru yang pernah mencetak calon guru SD pada waktu awal kemerdekaan hingga tahun 1990/1991 adalah sebagai berikut. Pertama, KPKPKB (Kursus Pengajar untuk Kursus Pengantar ke Kewajiban Belajar), program ini dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan guru dalam rangka pelaksanaan wajib belajar. Pada tahun 1953 program ini dilebur menjadi Sekolah Guru B. Kedua, Sekolah Guru C, lama pendidikan 2 tahun setelah SD. Program ini berjalan tidak lama, yang akhirnya ditutup karena ditentang oleh PGRI. Ketiga, Sekolah Guru B (SGB), dibuka pada tahun 1953 dan dimaksudkan untuk memberikan pendidikan calon guru SD selama 4 tahun setelah SD. Keempat, Sekolah Guru A (SGA). Siswa yang diterima di SGA adalah yang berasal dari tamatan SMP, dan SGB kelas III. Sesuai dengan keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 70/1964 tanggal 21 Juli 1964, SGA dan Sekolah Guru Taman Kanak-kanak di­integrasikan menjadi Sekolah Pendidikan Guru. Dengan adanya keputusan tersebut, maka sekolah pendidikan guru sekolah dasar tidak hanya menghasilkan guru SD, tetapi juga untuk guru TK. Kelima, Sekolah Pendidikan Guru (SPG) mulai dibuka pada tahun 1961. Sekolah ini memberikan pendidikan selama 3 tahun setelah SMP. Keenam, tahun 1970-an didirikan jurusan Pendidikan Dasar yang menghasilkan lulusan yang ahli sebagai guru SD, pengembang kurikulum SD, dan peneliti di bidang ke-SD-an. Jurusan  ini pernah berubah nama beberapa kali, yakni 1978 menjadi PGSPG (Pendidikan Guru SPG), kemudian adanya kerja sama dengan Dirjen Dikdasmen pada tahun 1982 berubah kembali menjadi Pendidikan Dasar. Jurusan ini pada akhirnya menjadi jurusan KTP (Kurikulum dan Teknologi Pendidikan) dengan program studi Pendidikan Dasar dan program studi Teknologi Pendidikan. Ketujuh, dalam rangka menghasilkan guru SD yang lebih berkualitas, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Surat Keputusan nomor 0854/O/1989 tanggal 30 Desember 1989 yang menetapkan bahwa kualifikasi awal guru SD yang semula lulusan tingkat SLTA (SPG) ditingkatkan menjadi lulusan jenjang Diploma II (D-II). Dengan adanya keputusan tersebut, maka pada tahun 1990/1991 SPG ditutup. Selanjutnya untuk menghasilkan calon guru SD dilakukan melalui Program D-II PGSD di sejumlah Perguruan Tinggi yang ditugasi oleh Pemerintah.

IKIP MALANG merupakan salah satu Perguruan Tinggi yang diberi tugas untuk menyelenggarakan Program D-II PGSD, sehingga pada bulan September tahun 1990 dibuka program tersebut di IKIP MALANG. Program ini terutama dimaksudkan untuk memberikan pendidikan prajabatan guru SD bagi para mahasiswa yang berasal dari input SLTA yang belum bertugas sebagai PNS. Pada tahun pertama penyelenggaraan program ini, Program D-II PGSD telah menerima mahasiswa yang berasal dari SPG, SGO, SMA, dan SMTA yang sederajat. Namun demikian sejalan dengan tuntutan kebutuhan di lapangan, maka sejak tahun akademik 1993/1994, Program D-II PGSD telah menerima mahasiswa lulusan SGO dan SPG yang sudah berwiyatabhakti di SD. Selanjutnya sejak tahun akademik 1996/1997 Program D-II PGSD IKIP MALANG juga menyelenggarakan program pendidikan jabatan (in-service education) bagi para guru-guru SD yang sudah berdinas sebagai PNS agar memiliki kualifikasi pendidikan D-II PGSD. Program pendidikan jabatan ini disebut Program Penyetaraan Tatap Muka D-II PGSD. Di IKIP Malang, program D-II PGSD sejak awal pengelolaan penyelenggaraannya diserahkan pada jurusan KTP. Pada jurusan KTP ini ada program studi Pendidikan Dasar yang mempunyai kemiripan dengan program studi PGSD.

Perkuliahan Program D-II PGSD diselenggarakan di 3 lokasi Pelaksana Program PGSD (PP PGSD) yaitu: PP I PGSD di Jalan Veteran No. 1 Malang, PP II PGSD di Jalan Ki Ageng Gribig 45 Malang, dan PP III PGSD di Jalan Mayjen Sungkono 3 Blitar. Ketiga lokasi PP tersebut sebelumnya adalah SPGN Malang, SGON Malang dan SPGN Blitar yang diintegrasikan dengan IKIP Malang berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 0116/0/1991 tanggal 15 Maret 1991 dan Surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi No. 1786/D/T/1991 tanggal 4 Juni 1991.

Selanjutnya, untuk meningkatkan mutu pendidikan di Taman Kanak-kanak, pada tahun akademik 1997/1998 Jurusan KTP FIP IKIP MALANG membuka program D-II PGTK. Program ini dimaksudkan untuk memberikan pendidikan kepada para mahasiswa Input SLTA agar memiliki kualifikasi pendidikan jenjang D-II PGTK. Program ini menerima calon mahasiswa dari lulusan SLTA yang belum bertugas sebagai guru TK maupun lulusan SLTA yang telah bertugas/wiyata bhakti sebagai guru TK.

Pada tanggal 4 Agustus 1999, IKIP MALANG diubah menjadi Universitas Negeri Malang. Sejalan dengan perubahan tersebut maka di Universitas Negeri Malang juga dilakukan penataan Fakultas dan Jurusan. Penataan Fakultas dan jurusan di UM ini berdasarkan SK Dirjen Dikti nomor 143/DIKTI/KEP/2000 tentang: Jenis dan jumlah Jurusan pada Fakultas di Lingkungan Universitas Negeri Malang. Dengan terbitnya SK Dirjen Dikti tersebut, maka program D-II PGSD dan Program D-II PGTK diwadahi dalam sebuah jurusan baru yang diberi nama Jurusan Kependidikan Sekolah Dasar dan Prasekolah (KSDP).

Selanjutnya dalam rangka memenuhi kebutuhan peningkatan mutu guru dan pendidikan di SD, pada tahun 2000 atas inisiatif para dosen jurusan KSDP dilakukan proses pengusulan pembukaan Program Studi S1 PGSD ke Dirjen Dikti. Setelah dilakukan rapat koordinasi antara Dirjen Dikti dengan UM dan pihak yang terkait maka pada tahun 2001 dibukalah Program Studi S1 PGSD FIP UM. Selanjutnya secara resmi Dirjen Dikti menerbitkan Surat Keputusan Nomor: No 774/D/T/2002 tanggal 23 April yang menetapkan bahwa Universitas Negeri Malang dan 6 LPTK lain diberikan ijin untuk membuka Program Studi S1 PGSD. Program ini memberikan pendidikan kepada guru-guru SD yang sudah memiliki ijazah D-II PGSD agar memiliki kualifikasi pendidikan jenjang S1 PGSD.

Seiring dengan dilaksanakannya  Standar Nasional Pendidikan yang menggariskan bahwa tenaga pendidik di semua satuan pendidikan, khususnya SD dan PAUD, harus berpendidikan sarjana (S-1) maka sejak tahun akademik 2008/2009 jurusan KSDP hanya melaksanakan pendidikan akademik. Konsekuensinya, semua perangkat jurusan dan program studi harus disesuaikan dengan perubahan tersebut yakni hanya ada program studi PGSD dan PGPAUD.

Inggris
Education Institutions of Elementary and Kindergarten teacher in Indonesia have faced a long development and journey with all the dynamics and changes they have experienced. Chronologically, education institutions of teacher that have produced elementary school teacher candidates from the early days of independence until 1990/1991 are as follows. First, KPKPKB (Teaching Course for Introductory Course to Compulsory Education).This program is intended to meet the needs of teachers in the context of implementing compulsory education. In 1953 this program was merged into Teacher B School. The second, Teacher C School, lasted 2 years after elementary school. This program did not last long, which was eventually closed due to opposition from PGRI. Third, Guru B School (SGB), opened in 1953 and was intended to provide education for teacher candidates of elementary school for 4 years after elementary school. Fourth, Teacher A School (SGA). Students who are accepted into SGA are those who graduate from junior high school, and SGB class III. In accordance with the decision of the Minister of Education and Culture Number 70/1964 dated July 21, 1964, SGA and Kindergarten Teacher Schools were integrated into Teacher Education Schools. With this decision, the school education for elementary school teacher education not only produces elementary school teachers, but also for kindergarten teachers.  Fifth, the Teacher Education School (SPG) was opened in 1961. This school provides education for 3 years after junior high school. Sixth, the Department of Basic Education was established in the 1970s which produces graduates who are skilled as elementary school teachers, elementary curriculum developers, and researchers in the field of elementary school. This department has changed its name several times, namely PGSPG in 1978 (Education for SPG Teachers), then in collaboration with the Director General of Primary and Secondary Education, in 1982, it changed back to Basic Education. This department eventually became the KTP (Educational Curriculum and Technology) department with the Basic Education study program and the Education Technology study program. Seventh, in order to produce more qualified elementary school teachers, the Minister of Education and Culture issued a Decree number 0854/O/1989 dated December 30, 1989 which specified that the initial qualifications of elementary school teachers who were originally high school graduates (SPG) were upgraded to Diploma II graduates ( D-II).
Education Institutions of Elementary and Kindergarten teacher in Indonesia have faced a long development and journey with all the dynamics and changes they have experienced. Chronologically, education institutions of teacher that have produced elementary school teacher candidates from the early days of independence until 1990/1991 are as follows. First, KPKPKB (Teaching Course for Introductory Course to Compulsory Education).This program is intended to meet the needs of teachers in the context of implementing compulsory education. In 1953 this program was merged into Teacher B School. The second, Teacher C School, lasted 2 years after elementary school. This program did not last long, which was eventually closed due to opposition from PGRI. Third, Guru B School (SGB), opened in 1953 and was intended to provide education for teacher candidates of elementary school for 4 years after elementary school. Fourth, Teacher A School (SGA). Students who are accepted into SGA are those who graduate from junior high school, and SGB class III. In accordance with the decision of the Minister of Education and Culture Number 70/1964 dated July 21, 1964, SGA and Kindergarten Teacher Schools were integrated into Teacher Education Schools. With this decision, the school education for elementary school teacher education not only produces elementary school teachers, but also for kindergarten teachers.  Fifth, the Teacher Education School (SPG) was opened in 1961. This school provides education for 3 years after junior high school. Sixth, the Department of Basic Education was established in the 1970s which produces graduates who are skilled as elementary school teachers, elementary curriculum developers, and researchers in the field of elementary school. This department has changed its name several times, namely PGSPG in 1978 (Education for SPG Teachers), then in collaboration with the Director General of Primary and Secondary Education, in 1982, it changed back to Basic Education. This department eventually became the KTP (Educational Curriculum and Technology) department with the Basic Education study program and the Education Technology study program. Seventh, in order to produce more qualified elementary school teachers, the Minister of Education and Culture issued a Decree number 0854/O/1989 dated December 30, 1989 which specified that the initial qualifications of elementary school teachers who were originally high school graduates (SPG) were upgraded to Diploma II graduates ( D-II).
Furthermore, in order to meet the need for improving the quality of teachers and lecturers in the KSDP department, the proposing process of opening Undergraduate Study Program (S1) of PGSD to the Director General of Higher Education is carried out. After a coordination meeting was held between the Director General of Higher Education and UM and related parties, in 2001, S1 PGSD Study Program FIP UM was opened. Subsequently, the Director General of Higher Education officially issued Decree No. 774/D/T/2002 dated April 23 which stipulates that Universitas Negeri Malang and 6 other LPTKs were granted permission to open a PGSD Undergraduate Study Program (S1). This program provides education to elementary school teachers who already have a D-II PGSD diploma, so that they have educational qualifications at the S1 PGSD level..
Along with the implementation of the National Education Standards which underlines that educators in all education units, especially Elementary School (SD) and Early Childhood Education (PAUD), must have a bachelor’s degree (S-1), since the academic year of 2008/2009, the KSDP department has only carried out academic education. Consequently, all majors and study programs must be adapted to these changes, namely there are only Elementary School Teacher Education (PGSD) and Early Childhood Teacher Education (PGPAUD) study programs.

Translate »